Tukar-menukar: 2:275
- Jual beli
- Disyariatkannya jual beli dan keutamaannya
- Perintah mencari nafkah: 2:282, 17:12
- Perdagangan di darat: 106:2
- Perdagangan di laut: 2:164, 16:14, 17:66, 30:46, 35:12
- Etika jual beli
- Syarat-syarat jual beli
- Riba
- Sewa-menyewa
- Barang sewaan
- Menyewa buruh untuk suatu pekerjaan yang akan datang: 28:27
- Masa sewa
- Hutang-pinjaman
- Memberi tempo untuk orang yang susah: 2:280
- Penghapusan hutang: 2:280
- Hilangnya orang yang belum mebayar hutang: 42:41
- Hutang si mayit: 4:11, 4:12
- Berhutang untuk jangka waktu terbatas: 2:282
- Pencatatan hutang: 2:282, 2:283
- Akuntansi: 24:33
Sumbangan
- Wasiat
- Sedekah
- Perintah bersedekah: 2:195, 2:254, 2:261, 2:267, 4:39, 8:3, 9:104, 12:88, 13:22, 16:75, 16:90, 35:29, 57:7, 57:10, 63:10, 93:10
- Keutamaan sedekah
- Pahala sedekah: 2:245, 2:261, 2:262, 2:268, 2:274, 13:22
- Menyuburkan harta dengan sedekah: 2:268, 2:276, 9:103, 34:39
- Sedekah untuk berjuang di jalan Allah: 2:195, 2:261, 2:262, 8:60, 9:20, 61:11
- Minta sedekah
- Memaksa dalam minta sedekah: 2:273
- Menahan diri dari minta sedekah: 2:273
- Memberi kepada peminta
- Syarat-syarat sedekah
- Orang yang lebih baik untuk diberi sedekah
- Menyembunyikan sedekah: 2:271, 2:274, 14:31, 35:29
Pembebasan
Pembatasan
- Hajru (mengawasi dan mengatur urusan jual beli)
- Hukum menyia-nyiakan harta: 4:5
- Orang yang diawasi
- Mengawasi anak kecil
- Melepas pengawasan terhadap anak kecil: 4:6, 17:34
- Mengawasi orang bodoh/boros: 2:282, 4:5
Pengukuhan
- Gadai-boreh
- Disyariatkannya boreh: 2:283
- Kafalah (menanggung)
- Disyariatkannya kafalah: 12:72
Ganti-rugi
- Ghashab (mengambil tanpa izin)
|