[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu
tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli
waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang
wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak
mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya
dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris
si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang
bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat,
maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia
mendapat siksa yang pedih.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn terbunuh itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
|