41. Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami
mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan
Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu
(sebagai umatmu[299]).
[299]. Seorang nabi menjadi saksi atas perbuatan tiap-tiap
umatnya, apakah perbuatan itu sesuai dengan perintah dan
larangan Allah atau tidak.