[343]. Menurut pendapat jumhur arti qashar di sini ialah:
sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah
rakaat dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam
keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam
perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi
meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam keadaan khauf
di waktu hadhar.
|