3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395],
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396],
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada
hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada
mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
|
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut
dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah
halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang
Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu
untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu
perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum
pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan:
lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak
ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan
disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan
sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah
mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah
mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai
dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang
terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian
diulang sekali lagi.
[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji
wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
s.a.w.
[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh
ayat ini jika terpaksa.
|