32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil,
bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya[412]. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada
mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413]
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka
bumi.
|