152. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara
yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah
takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban
kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila
kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia
adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. Yang
demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
|